Nasional

NasDeM Kritik PDIP tolak PPN 12 % Hanya Untuk Raih Simpati Publik

Kenaikan PPN 12 Persen: Fauzi Amro Kritik PDIP, Sebut Langkahnya Pengkhianatan

Mulyana — Satu Indonesia
23 Desember 2024 13:14
NasDeM Kritik PDIP tolak PPN 12 % Hanya Untuk Raih Simpati Publik
Ilustrasi - NasDem dan PDIP (Foto: Istimewa)

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro, melontarkan kritik tajam terhadap sikap PDIP yang kini menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menurut Fauzi, langkah PDIP ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keputusan yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Fauzi: PDIP Lempar Batu Sembunyi Tangan
Fauzi menilai penolakan PDIP terhadap kebijakan tersebut sebagai tindakan politis untuk meraih simpati publik. "Sikap ini seperti 'lempar batu sembunyi tangan' dan berpotensi mempolitisasi isu untuk meraih simpati publik," kata Fauzi dalam keterangannya, Senin (23/12/24).

Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen adalah amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021. Bahkan, Fauzi mengingatkan bahwa PDIP, melalui Dolfie Othniel Frederic Palit, memimpin penyusunan UU tersebut.

"Kalau sekarang PDIP menolak kenaikan PPN 12 persen, berarti mereka mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara pemerintah dan DPR RI," ujarnya.

Reformasi Perpajakan dan Dukungan NasDem
Fauzi menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara dan mendukung konsolidasi fiskal. Ia juga menekankan bahwa Fraksi NasDem tetap mendukung kebijakan tersebut dengan meminta pemerintah memperkuat pengawasan agar tidak terjadi distorsi di pasar.

"Kami juga mendorong program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk meminimalkan dampak kenaikan ini," tambahnya.

Fauzi memastikan bahwa Komisi XI DPR RI akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha untuk menjaga stabilitas ekonomi rakyat.

PDIP Bantah Pengkhianatan
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus membantah tudingan bahwa kenaikan PPN 12 persen diinisiasi oleh PDIP. Ia menyebut kebijakan itu merupakan usulan pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

Deddy mengakui bahwa kader PDIP memang memimpin panitia kerja (panja) pembahasan UU HPP. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah hasil kesepakatan DPR sebagai lembaga, bukan individu atau fraksi tertentu.

Menurut Deddy, situasi ekonomi saat ini berbeda dibandingkan ketika kebijakan itu disahkan. "Saat itu, kondisi perekonomian baik-baik saja. Namun sekarang, kenaikan PPN 12 persen perlu dipertimbangkan ulang karena ekonomi memburuk," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dampak ekonomi saat ini, seperti melemahnya daya beli kelas menengah dan nilai tukar rupiah yang tertekan, menjadi alasan utama PDIP mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut.

"Ini bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo. Karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya," pungkas Deddy. (mul)


#KenaikanPPN #ReformasiPerpajakan #NasDemVsPDIP #EkonomiIndonesia #PPN12Persen


Berita Lainnya