Nasional

Nadiem Sebut UKT Tetap Naik, tapi untuk Mahasiswa Baru

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Mei 2024 14:30
Nadiem Sebut UKT Tetap Naik, tapi untuk Mahasiswa Baru
Tangkapan layar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5/2024). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai dampak dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru, dan tidak untuk mahasiswa yang sudah berkuliah.

“Peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa aturan UKT baru hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa. Nadiem menjelaskan terdapat banyak kesalahpahaman di masyarakat mengenai aturan ini, yang mengira kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal sebenarnya hanya berlaku untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran mendatang.

Nadiem juga menegaskan kenaikan UKT tersebut tidak akan berlaku bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai. Mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk ke dalam UKT golongan pertama dan kedua, yang besarannya telah ditetapkan pemerintah, yaitu kelompok satu sebesar Rp500 ribu dan kelompok dua sebesar Rp1 juta.

Pemerintah juga mewajibkan bahwa penerima UKT kelompok satu dan dua di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus mencapai 20 persen per tahun. Sementara itu, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai dengan kemampuan mereka, dengan besaran biaya yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Untuk UKT kelompok selain satu dan dua, besaran maksimalnya adalah sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT), yang merupakan dasar penetapan tarif UKT oleh pimpinan PTN pada tiap program studi (prodi) di tiap program pendidikan. BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah prodi di PTN.

Meskipun UKT untuk kelompok tiga ke atas ditetapkan oleh PTN, Nadiem menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak boleh mematok besaran UKT tersebut terlalu tinggi atau tidak rasional. Ia memastikan bahwa Kemendikbudristek akan mengevaluasi, memeriksa, dan melakukan penilaian terhadap kenaikan UKT yang tidak wajar di PTN, sehingga kenaikan yang tidak rasional dapat dihentikan.

“Saya meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan, jika ada peningkatan, harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru, apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar,” kata Nadiem. (ant)
 
 


Berita Lainnya