Pilkada 2024

MK Ubah Ambang Batas Calon Kepala Daerah, Anies dan PDIP Bisa Maju di DKI

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 Agustus 2024 14:24
MK Ubah Ambang Batas Calon Kepala Daerah, Anies dan PDIP Bisa Maju di DKI
Ilustrasi pasangan Anies - Doel

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan pada sidang yang berlangsung pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK menetapkan ambang batas (threshold) untuk pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik pada Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan melalui jalur independen atau perseorangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Keputusan ini berpotensi mengubah dinamika pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya sempat menjadi polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang sebelumnya kekurangan dukungan dari partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta, kini mendapatkan harapan baru. Dengan putusan MK ini, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

PDI-P, yang sebelumnya tidak dapat mengusung calon gubernur karena tidak memiliki rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini memiliki peluang untuk maju sendiri. PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (dbs)


Berita Lainnya