Nasional

MK Segera Pastikan Keterlibatan Hakim Arsul Sani di Sengketa Pemilu

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Maret 2024 14:30
MK Segera Pastikan Keterlibatan Hakim Arsul Sani di Sengketa Pemilu
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) berdiskusi dengan Wakil Rektor II Unand Khairul Fahmi (kanan) di Padang, Jumat (8/3/2024).

PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Ini akan dibahas bersama dengan para hakim," kata Ketua MK Suhartoyo di Padang, Jumat.

Hal tersebut disampaikan Hakim Suhartoyo menanggapi masukan eks Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie yang meminta agar Hakim Arsul Sani tidak ikut menangani sengketa Pemilu secara sukarela. Menurut Suhartoyo, kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani harus melalui rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Namun, MK belum melakukan RPH terkait peran Arsul Sani dalam sidang sengketa Pemilu. Pembahasan RPH akan dilakukan jika ada perkara yang relevan dengan hakim tersebut.

Suhartoyo menegaskan bahwa jika nantinya Hakim Arsul Sani tidak diizinkan menangani sengketa pemilu, hal itu tidak akan menjadi masalah signifikan karena penanganan perkara memerlukan minimal tujuh hakim dan maksimal sembilan hakim. "Tujuh hakim masih kuorum tapi tidak usah berandai-andai dulu karena belum tentu dikabulkan keberatan itu," ujarnya.

Sebaliknya, Hakim Anwar Usman dipastikan tidak diizinkan ikut terlibat dalam PHPU 2024 karena telah dijatuhi sanksi oleh MKMK atas pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan. (ant)


Berita Lainnya