Nasional
Miris! 1.900 Mahasiswa Terindikasi Korban TPPO di Jerman
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto mengungkap jumlah mahasiswa Indonesia yang terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jerman mencapai 1.900 orang.
Hadi, saat ditemui pada sela-sela kegiatannya mengecek pengamanan di Gereja Katedral Jakarta pada Kamis, menyebutkan bahwa Kemenko Polhukam masih dalam proses identifikasi terhadap kemungkinan-kemungkinan mereka menjadi korban TPPO yang berkedok program magang kerja di Jerman. Tahapannya saat ini, Hadi berencana untuk berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait guna mengungkap persoalan dugaan TPPO tersebut.
“Untuk masalah koordinasi (penyelidikan), pertama dengan Dikti (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi), yang kedua (menyelidiki) dengan Polri, yang ketiga dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengidentifikasi bagaimana proses pengiriman (mahasiswa) tersebut sehingga dari langkah-langkah itu nanti kami pisah apa yang terbaik untuk menyelamatkan para mahasiswa itu. Kurang lebih ada 1.900 mahasiswa kami identifikasi,” kata Hadi Tjahjanto.
Hadi saat ditemui wartawan di Yogyakarta, Rabu (27/3/2024), menyebut Kemenko Polhukam bakal membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan TPPO yang korbannya para mahasiswa Indonesia. Kemudian saat ditemui di Katedral hari ini, Hadi menegaskan dia akan memimpin langsung tim khusus tersebut. Tim tersebut, dia melanjutkan, akan diisi di antaranya oleh perwakilan dari kementerian yang mengurusi pendidikan tinggi, Bareskrim Polri, dan Kemlu. Hadi menyebutkan bahwa koordinasi, termasuk secara informal, sejauh ini telah dia lakukan bersama instansi-instansi tersebut.
Kasus dugaan TPPO yang melibatkan mahasiswa Indonesia di Jerman muncul ke publik sejak pertengahan Maret 2024. Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus tersebut setelah menerima laporan dari KBRI di Jerman. “Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Polri sejauh ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan TPPO tersebut, yang terdiri atas tiga perempuan dengan inisial ER alias EW (usia 39 tahun), A alias AE (37 tahun), dan AJ (52 tahun), serta dua tersangka laki-laki dengan inisial AS (65 tahun) dan MZ (60 tahun). Dua dari lima tersangka tersebut masih berada di Jerman. (ant)