Nasional
Menteri KKP Ditanya soal Kelanjutan Pagar Laut Malah Jawab Soal LPG 3Kg
Apakah ada indikasi soal Kebijakan Gas LPG 3 Kg adalah pengalihan Isu?
![Menteri KKP Ditanya soal Kelanjutan Pagar Laut Malah Jawab Soal LPG 3Kg](https://satuindonesia.co/assets/uploads/2025/02/menteri-kkp-ditanya-soal-kelanjutan-pagar-laut-malah-jawab-soal-lpg-3kg-67a98db7a1e5e.jpeg)
JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa permasalahan pagar laut di berbagai daerah, termasuk di perairan Tangerang, Banten, telah diselesaikan. Ia menyebut bahwa kasus tersebut kini berada dalam ranah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Pagar laut sudah selesai, kalau soal itu urusannya ke ATR/BPN," ujar Trenggono di Istana Kepresidenan setelah bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Sabtu (08/02/25), sebagaimana dikutip dari YouTube MetroTV News.
Trenggono menegaskan bahwa pertemuannya dengan Prabowo tidak membahas soal pagar laut, melainkan lebih fokus pada persiapan pangan menjelang Ramadhan 2025. Saat kembali ditanya soal progres penyelesaian kasus tersebut, ia justru menanggapinya dengan candaan.
"Sekarang kan sudah LPG (yang ramai dibahas), masa ditanyain lagi soal pagar laut? Hahaha," katanya sambil tertawa.
DPR Tunggu Laporan Investigasi dari KKP
Sebelumnya, Menteri KKP dijadwalkan menyampaikan hasil investigasi kasus pagar laut Tangerang kepada Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja (raker) pekan ini.
Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mengatakan bahwa hasil investigasi KKP akan dipaparkan dalam raker yang sudah disepakati sejak 22 Januari 2025.
"Ada dua poin utama. Pertama, meminta KKP terus melakukan investigasi dan kedua, melaporkan hasilnya kepada Komisi IV," ujar Johan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (06/02/25).
Johan menambahkan, pemaparan hasil investigasi itu diperkirakan berlangsung pada Rabu (12/02/25) atau Kamis (13/02/25), sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengumumkan bahwa kasus dugaan pemalsuan sertifikat di pagar laut Tangerang telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
"Dari hasil gelar perkara, kami sepakat telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," ungkap Djuhandani, Selasa (04/02/25),
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meneliti 10 dokumen perizinan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dijadikan dasar investigasi. Total dokumen yang telah diterima penyidik mencapai 263 berkas.
Bareskrim juga telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini, termasuk perwakilan dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), Kementerian ATR/BPN, Kementerian KKP, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang.
Lebih lanjut, Bareskrim berencana memanggil kembali Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, yang sebelumnya tidak hadir dalam klarifikasi. Namun, Djuhandani menegaskan bahwa pemanggilan ini bersifat undangan, bukan keharusan.
"Kami sudah mengundang untuk klarifikasi, tapi Kepala Desa belum hadir. Undangan ini bersifat tidak wajib, jadi tergantung yang bersangkutan," pungkas Djuhandani. (mul)
#KasusPagarLaut #Tangerang #MenteriKKP #ATRBPN #InvestigasiDPR #BareskrimPolri #KeamananMaritim #HukumIndonesia