Nasional
Menkumham Sebut Ada Kucing-kucingan dalam Penanganan Kasus Vina
MAKASSAR - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Polri segera menuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang penanganannya dianggap janggal dan kini menjadi pembicaraan nasional.
"Kita minta kepolisian menuntaskan ini dengan baik. Karena ini sudah bukan hanya perbincangan di Jawa, tapi di seluruh Indonesia," ujar Yasonna saat meresmikan Kantor Wilayah Kemenkumham baru di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat. Menurut Yasonna, tugas Polri adalah menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan temannya Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016, karena diduga ada banyak kesalahan dan rekayasa dalam proses penegakan hukumnya, termasuk penetapan orang yang belum tentu bersalah hingga dipenjara.
"Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan. Bahwa yang ada sekarang yang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya pelaku," paparnya kepada wartawan. Yasonna berharap agar kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri, apalagi memenjarakan orang yang tidak bersalah.
"Dalam hal ini, kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik, sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan dan mendapat hukuman yang setimpal," tegas Yasonna. Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga merespons dan merekomendasikan agar Polri melakukan audit investigasi terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
"Terkait penanganan kasus ini, Kompolnas selain mengawasi, juga supervisi ke Polda Jawa Barat, termasuk di antaranya melakukan klarifikasi dan kunjungan kerja, serta merekomendasikan audit investigasi kepada proses lidik sidik kasus ini," kata Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti di Jakarta.
Kasus ini terungkap setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop se-Indonesia hingga mendapat perhatian publik. Dalam perjalanan kasus ini, 11 orang menjadi pelaku, delapan orang telah divonis PN Cirebon penjara seumur hidup.
Namun, satu diantaranya, ST, masih di bawah umur, divonis delapan tahun. Kasus dugaan pembunuhan terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di Cirebon. Belakangan, kasus ini kembali mencuat karena masih ada tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Pegi alias Perong ditangkap pada 21 Mei 2024 setelah buron delapan tahun. Ironisnya, dua orang lainnya statusnya diduga malah dianulir polisi dan tidak menjadi tersangka, padahal konstruksi perkara dalam berita acara kala itu ada 11 tersangka. (ant)