Pilkada 2024

Menkominfo Dorong KPU Periksa Kasus Pencatutan NIK Cagub Independen Jakarta

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
16 Agustus 2024 18:30
Menkominfo Dorong KPU Periksa Kasus Pencatutan NIK Cagub Independen Jakarta
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat memberikan keterangan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) oleh calon perseorangan dalam Pilkada Jakarta.

"Nanti KPU akan melakukan pemeriksaan," ujar Menkominfo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat. Budi Arie juga memberikan tanggapan terhadap keputusan KPU yang meloloskan calon perseorangan dalam Pilkada Jakarta. "Selama masih sesuai dengan perundang-undangan pemilu yang berlaku, tidak ada masalah," tegasnya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta mengumumkan pada Kamis (15/8) bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto, memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Jakarta. Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan di Kantor KPU DKI Jakarta, "Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada yang dijadwalkan pada 27 November mendatang."

Kemudian, sejumlah cuitan di media sosial X, seperti dari akun @ayamdreampop, mulai mencuatkan isu tentang pencatutan NIK oleh calon perseorangan dalam Pilkada Jakarta. (ant)
 
 


Berita Lainnya