Nasional

Menkominfo akan Seret Seluruh Pelaku Suap BAKTI

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Januari 2024 00:30
Menkominfo akan Seret Seluruh Pelaku Suap BAKTI
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, menegaskan segala bentuk suap tidak dapat ditoleransi. Termasuk, kasus suap yang melibatkan perusahaan perangkat lunak asal Jerman dan menyeret nama Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi (Bakti).

"Penyuapan apapun dan berapapun nilainya sangat tidak bisa ditoleransi. Kami dari Kominfo tetap membuka diri manakala memang ada temuan masalah hukum kita tindak aja, silakan kepada aparat penegak hukum jika ingin memprosesnya," kata Menkominfo Budi Arie di Jakarta.

Budi menjelaskan peristiwa ini terjadi saat Bakti masih bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI). Apabila penegak hukum ingin mengusutnya, Kementerian Kominfo siap untuk penyelidikan lanjutan.

Menurut hasil pengusutan, kasus suap perusahaan asal Jerman SAP yang dimaksud terjadi pada periode 2015-2018. Pimpinan BP3TI pada periode tersebut telah meninggal dunia, namun Kementerian Kominfo berkomitmen untuk mendukung kerja aparat penegak hukum dan menghormati proses hukum di Indonesia.

"Dirut-nya sudah almarhum, tapi manakala ada temuan di BP3TI pada waktu itu silahkan saja diproses secara hukum. Kita tidak menghalang-halangi, kita menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan kita mempersilakan aparat hukum manakala perlu melakukan langkah-langkah," tegas Menkominfo Budi Arie.

Pada Kamis (18/1/2024), Budi telah menugaskan secara khusus Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Arief Tri Hardiyanto untuk melakukan pemeriksaan internal pada BAKTI Kemenkominfo untuk mengusut lebih lanjut kasus suap SAP.

Sebelumnya, BAKTI Kemenkominfo juga telah menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan kelancaran pengusutan kasus penyuapan tersebut.

Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka korupsi terkait proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Dalam kasus ini, Johnny Plate dinyatakan secara sah dan meyakinkan turut serta merugikan keuangan negara sekitar Rp 8,3 triliun dalam proyek yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. (ant/dbs)
 
 
 


Berita Lainnya