Nasional

Menko Polhukam Sebut Bahas RUU TNI Polri Libatkan Elemen Masyarakat

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 Juli 2024 17:00
Menko Polhukam Sebut Bahas RUU TNI Polri Libatkan Elemen Masyarakat
Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto di hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) (ANTARA/Walda Marison)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, melibatkan masyarakat dalam diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU TNI dan Polri. Pelibatan ini dilakukan melalui forum diskusi yang diadakan oleh Kemenko Polhukam RI di Jakarta Pusat, Kamis.

"Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan tentang kebutuhan masyarakat terkait dengan tugas dan fungsi TNI dan Polri," ujar Hadi saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis. Menurut Hadi, pihaknya berkewajiban membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan pendapat, terutama terkait RUU perubahan UU TNI dan Polri yang sempat menjadi perhatian publik.

Dalam diskusi tersebut, pihaknya mengundang berbagai tokoh dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pengamat, hingga perwakilan media massa. Beberapa yang diundang antara lain, Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani Prof Hikmanto, Dosen Universitas Indonesia Edy Prasetyono, Sekjen Federasi Kontras Andy Irfan, Dosen Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achmad, Dosen Universitas Indonesia Harkristuti, dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.

Hasil diskusi tersebut, lanjut Hadi, akan dibahas oleh pihak Kemenko Polhukam untuk dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dengan melibatkan masyarakat, Hadi berharap RUU TNI akan menjadi produk hukum yang tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat. Sebelumnya, Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan empat RUU terkait TNI, Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan DIM oleh kementerian terkait.

"Saat ini daftar inventarisasi masalah dari empat RUU tersebut sedang disusun," kata Dini Purwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/7/2024). Dini menjelaskan bahwa RUU Kementerian Negara, RUU Imigrasi, RUU TNI, dan RUU Polri merupakan RUU inisiatif DPR. Proses penyusunan DIM dilakukan oleh kementerian atau lembaga terkait, seperti RUU TNI dan Polri oleh Kemenko Polhukam.

Dua RUU tersebut telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR pada saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5/2024). Pembahasan RUU TNI dan Polri saat ini berfokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira. Sejauh ini, sudah ada sekitar dua kali pembahasan RUU TNI di Baleg DPR RI. Salah satu faktor pendorong RUU ini adalah untuk menyesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memuat perubahan usia pensiun. Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (2) yang menjelaskan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi bisa 65 tahun bagi pejabat fungsional. (ant)
 
 


Berita Lainnya