Nasional

Menko Polhukam Ingatkan TNI-Polri untuk Amankan Pilkada dan MK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
26 Juni 2024 17:30
Menko Polhukam Ingatkan TNI-Polri untuk Amankan Pilkada dan MK
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku yang disaksikan dari Jakarta, Rabu (26/6/2024).

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengingatkan jajaran TNI dan Polri untuk menyiapkan pengamanan untuk dua tahap pilkada.

"Biasanya kalau pilkada ini dilaksanakan dua kali. Mudah-mudahan sekali saja. Dua kali artinya apa? Biasanya dilaksanakan di daerah, yang kedua di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Hadi dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku yang disaksikan dari Jakarta, Rabu.

Hadi merujuk pada pelaksanaan pilkada di MK ketika lembaga tersebut menyelenggarakan sidang perkara hasil Pilkada 2024. "Untuk itulah TNI-Polri hadir di sini. Ini harus mewaspadai pengamanan saat pilkada sebenarnya, dan pengamanan saat sidang di MK. Di daerah, kesiapan pasukan TNI-Polri benar-benar harus mengawal, sehingga di daerah pun aman," ujarnya.

Ia juga berharap penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan aman, damai, jujur, dan adil. "Kita mengharapkan setiap tahapan Pilkada 2024 akan berjalan lancar dan aman tanpa kendala apa pun dalam pelaksanaannya, serta pasca-pilkada juga aman semuanya," harapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tahapan Pilkada 2024 telah dimulai, dan saat ini sedang dalam proses pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sejak 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. "Selanjutnya, seluruh tahapan akan terus bergulir hingga pelaksanaan pemungutan suara dan diakhiri dengan penghitungan suara," katanya.
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Berita Lainnya