Nasional

Menko Polhukam Ingatkan Pengusutan Kecurangan Pemilu Ikuti Mekanisme Bawaslu dan MK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Februari 2024 20:30
Menko Polhukam Ingatkan Pengusutan Kecurangan Pemilu Ikuti Mekanisme Bawaslu dan MK
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto meminta agar semua pihak yang ingin melaporkan pelanggaran atau gugatan terkait pemilihan umum untuk mengikuti mekanisme yang ada di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila ada dugaan kecurangan, tentunya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme Bawaslu dan MK. Ikuti mekanisme itu," kata Hadi di kantor Persatuan Gereja Indonesia (PGI) di Salemba, Jakarta Pusat, Rabu. Menurut Hadi, mekanisme di Bawaslu dan MK saat ini merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menangani sengketa pemilu. Ia menegaskan bahwa tidak disarankan bagi masyarakat untuk menggunakan cara lain, terutama yang dapat berujung pada aksi anarkis dan intimidasi dalam menggugat hasil pemilu.

Hadi juga mengakui sejauh ini sudah ada beberapa laporan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu RI. Selama proses di Bawaslu berjalan, Hadi dan stafnya akan memastikan kondisi keamanan dan suhu politik tetap kondusif. Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan lembaganya telah menerima sebanyak 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024. Data tersebut terakumulasi hingga 26 Februari 2024 dan terbagi menjadi berbagai jenis pelanggaran.

"Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). Bagja melanjutkan sebanyak 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi, sedangkan 104 temuan lainnya belum diregistrasi.

"Kemudian hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya," ujarnya. Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, juga menyebutkan salah satu tren dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran administrasi. Dia mengatakan bahwa pelanggaran administrasi yang terjadi meliputi kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, video media sosial, ataupun kode etik.

"Tren dugaan pelanggaran pemilu meliputi pemalsuan dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang berkaitan dengan politik uang," kata Herwyn. Temuan dan laporan yang diterima Bawaslu itu belum termasuk dengan pelanggaran administrasi yang menyebabkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. (ant)


Berita Lainnya