Nasional
Menko Polhukam Bentuk Satgas Judi Online sambil Tunggu Ppres Keluar
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, menjelaskan Satgas Judi Online yang baru dibentuk akan memiliki dua tugas utama: penindakan dan pencegahan. "Untuk penindakan, sasaran utamanya adalah akun-akun atau situs-situs judi online," kata Hadi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Satgas ini akan terdiri dari lembaga penegak hukum yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka. Selain itu, satgas akan bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk melacak aliran dana dari rekening yang aktif menampung uang judi online.
Dengan pelacakan ini, satgas akan lebih mudah menemukan sumber yang mengendalikan situs judi online tersebut. Setelah itu, semua situs judi online yang aktif akan diblokir oleh pemerintah. Dari sisi pencegahan, Hadi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengadakan sosialisasi yang maksimal kepada masyarakat tentang bahaya judi online.
"Selain itu, perkembangan kegiatan yang dilakukan oleh satgas juga akan kami laporkan kepada masyarakat untuk memberikan informasi sejauh mana tindakan telah diambil," tambah Hadi. Saat ini, Hadi menunggu turunnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemberantasan Judi Online sebagai dasar pembentukan satgas tersebut.
"Insyaallah dalam minggu ini, rencana perpres sudah akan ditandatangani sebagai modal kami untuk mulai bekerja," ujar Hadi. (ant)