Nasional
Menko Polhukam akan Perpanjang Masa Kerja Satgas BLBI
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, memiliki rencana untuk memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna menagih aset yang dimiliki pemerintah.
"Kami perlu memperpanjang masa tugas Satgas ini agar dapat menyelesaikan permasalahan dengan obligor dan debitur," kata Hadi dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, pada hari Jumat. Hadi menjelaskan bahwa perpanjangan ini sangat penting karena saat ini masa kerja Satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Hingga saat ini, Satgas BLBI telah berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp38,2 triliun dari total nilai aset sebesar Rp110,45 triliun yang harus dipulihkan dari kasus BLBI. Hadi juga memberikan rincian tentang aset yang telah dikembalikan, termasuk pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp1,5 triliun, sitaan barang, jaminan, dan harta kekayaan lainnya senilai Rp17,7 triliun, serta aset dalam bentuk penguasaan properti lahan seluas 20.857.892 meter persegi dengan nilai Rp9,1 triliun.
Selain itu, aset juga diterima dalam bentuk PSP dan hibah kepada sembilan instansi kementerian dan lembaga dengan nilai Rp5,9 triliun, serta PMN nontunai dengan lahan seluas 670.837 meter persegi senilai Rp3,7 triliun. "Kami dan tim sedang menyusun rancangan Keppres untuk memperpanjang masa tugas Satgas BLBI ini," tambah Hadi.
Namun demikian, Hadi belum dapat memastikan durasi perpanjangan yang dibutuhkan oleh Satgas untuk menyelesaikan penarikan aset dari kasus BLBI ini. (ant)