Nasional

Mendag Bolehkan PMI Ambil Barang yang Ditahan Bea Cukai, tapi Bayar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 Mei 2024 12:00
Mendag Bolehkan PMI Ambil Barang yang Ditahan Bea Cukai, tapi Bayar
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Azmi Samsul Maarif)

TANGERANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memperbolehkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menurutnya, pengambilan barang tersebut dapat dilakukan dengan mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang. "PMI yang masih memiliki barang tertahan dapat mengambilnya, karena peraturannya telah direvisi, dan berlaku surut," ujar Zulkifli di Tangerang, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa aturan keringanan barang bawaan penumpang ini berlaku sejak 6 Mei 2024, setelah merevisi sebagian isi Permendag Nomor 36 tahun 2023 yang sebelumnya menuai banyak keluhan dari masyarakat. "Tidak ada alasan lagi untuk menggunakan Permendag lama (36/2023), jadi misalnya mulai berlaku sejak Desember, Januari, Februari. Jika ada masalah (barang yang belum bisa diambil), boleh menggunakan Permendag No 7/2024 ini," tambahnya.

Dengan adanya aturan ini, kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman bagi pekerja migran telah dikembalikan ke aturan lama, yaitu Permendag 25 tahun 2022 tentang kebijakan yang sama. Dalam aturan tersebut, PMI dibebaskan dari bea masuk sebesar USD 1.500 per tahun. Barang kiriman pekerja migran yang melebihi nilai tersebut akan dikenakan pajak sesuai aturan PMK 203 tahun 2017, yakni sebesar 7,5 persen dari nilai barang.

"Pekerja migran di kita hanya diatur maksimal US$ 1.500 per tahun dan di bawah US$ 1.500 nilainya bebas bea masuk, lebih dari itu akan dikenakan pajak sebesar 7,5 persen," jelasnya. Selain pembatasan barang kiriman pekerja migran ke Indonesia, aturan baru ini juga menghapus pembatasan lain terkait jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang yang sebelumnya diatur dalam Permendag No 36 tahun 2023.

Meskipun demikian, bea masuk barang belanjaan ini tetap akan dihitung berdasarkan aturan PMK yang berlaku di Bea Cukai. "Saat ini, kita tidak memiliki kendala lebih lanjut dalam implementasinya," tutur Zulkifli. (ant)


Berita Lainnya