Pilkada 2024

Massa Demonstran Ingatkan KPU agar Berpegang Teguh ke Putusan MK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 Agustus 2024 16:00
Massa Demonstran Ingatkan KPU agar Berpegang Teguh ke Putusan MK
Massa menyampaikan pernyataan sikap dan doa bersama di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Poros Jakarta dan beberapa elemen masyarakat lainnya menggelar aksi di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Jumat siang, untuk mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tetap teguh menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) demi menjaga demokrasi.

"Kita doakan agar para komisioner KPU, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, tetap istiqomah dan berani menegakkan kebenaran sesuai dengan keputusan MK," ujar Sekretaris Umum Bang Japar (Jawara dan Pengacara), Muhammad Hamim, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.

Hamim juga menyerukan agar KPU RI berani mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang akan dilaksanakan dalam Pilkada 2024, sesuai dengan keputusan MK. "Kita berdoa agar mereka tidak takut disogok dan tidak tergoda oleh uang atau jabatan, sehingga tidak tergelincir dalam tindakan yang tidak benar," tambahnya.

Hamim menyampaikan harapan besar doa bersama untuk negeri ini akan mendukung KPU RI dalam menjalankan tugas dengan damai, jujur, dan adil menjelang Pilkada 2024. Selain itu, Hamim mengungkapkan pihaknya ikut serta dalam aksi bersama elemen masyarakat lainnya dan mahasiswa untuk menyuarakan pentingnya demokrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8). "Kemarin kami bersama elemen mahasiswa melakukan aksi. Alhamdulillah, setelah mahasiswa demo di depan Gedung DPR, pada malam harinya seluruh pimpinan DPR menyatakan bahwa RUU Pilkada dihentikan," katanya.

Dengan dihentikannya RUU tersebut, orang-orang yang peduli dengan pilkada di seluruh wilayah Indonesia menggelar doa lintas agama sebagai bentuk syukur dan harapan. KPU RI telah memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman pada peraturan KPU (PKPU) yang telah disesuaikan dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

"Yang pasti, saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus di seluruh Indonesia, akan mengikuti aturan-aturan atau PKPU yang sudah memasukkan materi-materi dari putusan MK," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (ant)


Berita Lainnya