Pilkada 2024
Massa Demonstran Doakan agar "Kelakuan" KPU Kali Ini Benar
JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Poros Jakarta bersama sejumlah elemen masyarakat lainnya pada Jumat siang mengadakan doa bersama demi mewujudkan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang damai, jujur, dan adil.
"Hari ini, kami dari keluarga besar Poros Jakarta bersama para tokoh lintas agama, menyampaikan sikap dan berdoa bersama menuju Pilkada 2024 yang damai, jujur, dan adil," kata Ketua Umum Poros Jakarta, Biem T. Benjamin, di depan Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Biem menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, mendoakan komisioner KPU RI beserta seluruh perangkatnya, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga tingkat bawahannya, agar dapat menjalankan Pilkada 2024 dengan damai, jujur, dan adil.
Kedua, Poros Jakarta percaya bahwa KPU RI dan seluruh jajarannya akan mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Biem, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sudah seharusnya aturan ini dijalankan sepenuhnya, mengingat MK adalah lembaga yang putusannya bersifat final.
"Putusan MK itu tidak bisa diubah lagi karena memang bersifat 'final and binding'. Jadi, final dan mengikat," tegas Biem.
Ketiga, Poros Jakarta bersama para tokoh lintas agama mendoakan agar komisioner KPU RI dari pusat hingga daerah, beserta seluruh perangkatnya, diberikan kekuatan dan keberpihakan kepada rakyat Indonesia dalam menjalankan proses pilkada dengan baik.
Biem juga berharap agar KPU RI mendengarkan dan menjalankan keputusan yang adil dan jujur sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"KPU harus segera menyusun Peraturan KPU. Karena pada Selasa, 27 Agustus, pendaftaran calon sudah dibuka. Jadi, KPU hanya punya waktu dari hari ini sampai Senin untuk bekerja," ujar Biem.
Sebelumnya, KPU RI telah memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) yang telah disesuaikan dengan putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8).
"Yang pasti, pada 27–29 Agustus nanti, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia, aturan-aturan atau PKPU yang telah memasukkan materi dari putusan MK akan menjadi pedoman," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8). (ant)