Pilkada 2024

Mantan Menkes Siti Fadilah Dukung Dharma, Alasannya Seperti Ini

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
30 Agustus 2024 11:30
Mantan Menkes Siti Fadilah Dukung Dharma, Alasannya Seperti Ini
Menteri Kesehatan Republik Indonesia periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari tiba di Gedung KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).

JAKARTA - Menteri Kesehatan Republik Indonesia periode 2004—2009, Siti Fadilah Supari, menyatakan dukungannya kepada bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun, karena dianggap memahami isu pandemi dengan baik.

"Dia sangat peduli dengan kedaulatan rakyat Jakarta dan memiliki pemahaman mendalam tentang pandemi," ujar Siti saat ditemui di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (29/8/2024).

Siti menjelaskan bahwa pandemi merupakan ancaman serius bagi masyarakat Jakarta. Selain itu, Dharma juga memiliki pemahaman tentang dunia politik yang memungkinkannya melindungi masyarakat Jakarta dengan bijaksana.

Siti, yang telah lama mengenal Dharma, yakin sosoknya mampu memimpin pembangunan Jakarta. "Dharma memiliki visi dan misi yang baik untuk pembangunan Jakarta dan pengembangan sumber daya manusia (SDM)," tambahnya.

Siti juga merasa bangga bisa menjadi bagian dari Tim Sukses Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai penasihat, dan menyatakan siap mengawal seluruh proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI untuk memenangkan purnawirawan polisi tersebut.

Dharma Pongrekun, bakal calon gubernur dari jalur independen, berjanji akan menggratiskan sewa Jakarta International Stadium (JIS) jika ada anggaran yang memadai. Selain itu, dia juga memperkenalkan program "Selamatkan Jiwa" untuk menjaga keamanan dan memastikan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Pasangan independen ini tiba di Kantor KPU DKI pada pukul 19.30 WIB untuk mendaftarkan diri dalam kontestasi Pilkada Jakarta. Mereka menjadi pasangan ketiga yang mendaftar, setelah Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono.

Pendaftaran Pilkada DKI ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pendaftaran berlangsung selama tiga hari, dari 27 hingga 29 Agustus, dengan jadwal pendaftaran pada hari pertama dan kedua pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada hari ketiga (29 Agustus) dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. (ant)
 
 


Berita Lainnya