Nasional

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Maret 2024 13:30
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara
Tersangka Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

JAKARTA- Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan serta denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, menyatakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Jumat. Andhi Pramono juga dijatuhi tuntutan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayar.

Jaksa menilai, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp56,2 miliar antara tahun 2012 sampai dengan 2023. Gratifikasi tersebut terdiri dari uang senilai Rp48.259.360.496,00, 249.500.00 dolar AS atau setara dengan Rp3.586.851.000, dan 404.000.00 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.391.870.000,00.

Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, seperti Andhi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; perbuatan Andhi merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; serta Andhi tidak mengakui perbuatannya.

Di sisi lain, pertimbangan meringankan termasuk fakta bahwa Andhi belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Dalam surat dakwaan, Andhi didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp58,9 miliar dari sejumlah pengusaha atau perusahaan, termasuk perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), perusahaan ekspor-impor, trading, freight forwarder, trucking, warehousing, dan intersulair.
 
 
 
 


Berita Lainnya