Nasional

MAKI Pasang Badan, Siap Bubarkan Diri Jika Firli Bahuri Ditahan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Maret 2024 13:00
MAKI Pasang Badan, Siap Bubarkan Diri Jika Firli Bahuri Ditahan
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kesiapannya untuk membubarkan organisasinya. Yaitu,  jika gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta mengenai penahanan Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya memenuhi syarat.

“Bukan hanya ancaman, tapi kami akan benar-benar membubarkan diri jika syarat-syarat tersebut terpenuhi,” ujar Boyamin di Jakarta, Rabu. Boyamin menegaskan bahwa MAKI bersedia berkorban mengingat perkara Firli Bahuri sulit untuk diusut.

Saat ini, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI sedang berlangsung tanpa penundaan, dengan tergugat Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kajati DKI Jakarta atas penanganan perkara Firli Bahuri yang dinilai mangkrak, dengan Firli belum ditahan meskipun perkara sudah berjalan empat bulan lamanya. Boyamin menyebut sidang praperadilan ini telah mengalami tiga penundaan sebelumnya karena pihak tergugat dari Polri tidak hadir.

"Hari ini, sidang perdana digelar tanpa penundaan. Pihak lawan hadir atau tidak, sidang tetap dilanjutkan karena hari ini adalah penundaan yang ketiga, dan pihak tergugat seharusnya sudah siap memberikan jawaban mengenai perkara yang mangkrak dan alasan Firli belum ditahan," kata Boyamin.

Dia menambahkan MAKI akan dibubarkan jika Firli ditahan atau jika perkara pokoknya telah disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. "Pembubaran MAKI akan menjadi simbol dan hadiah karena tujuan untuk memperkuat kembali KPK telah tercapai," ujarnya. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya