Pilkada 2024
Maju Pilkada Jateng, Kaesang Urus Surat Belum Pernah Dipidana
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana sebagai persyaratan untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024.
"Benar, Kaesang telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di PN Jakarta Selatan sebagai syarat pencalonan untuk Wakil Gubernur Jawa Tengah," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Djuyamto menjelaskan permohonan surat tersebut diajukan atas nama Kaesang dan dikeluarkan pada 20 Agustus. Surat keterangan ini mencakup beberapa dokumen lain, termasuk surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, serta surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang baik secara perorangan maupun badan hukum.
Djuyamto menegaskan bahwa surat-surat tersebut dikeluarkan sesuai dengan prosedur layanan surat keterangan yang berlaku di PN Jakarta Selatan. "Prosedur standar kami adalah memprosesnya pada hari yang sama," ujarnya. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, termasuk syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dijadikan pedoman hingga penetapan pasangan calon.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa revisi UU Pilkada telah dibatalkan, sehingga saat pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 27 Agustus 2024, keputusan "judicial review" Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora akan tetap berlaku. (ant)