Nasional

Mahfud MD Minta PPATK Beberkan Transaksi Janggal Pemilu 2024

Ada Ribuan Nama, Segera Masuk Penyelidikan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
09 Januari 2024 17:47
Mahfud MD Minta PPATK Beberkan Transaksi Janggal Pemilu 2024
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) dan Menko Polhukam Mahfud Md

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberkan dugaan transaksi janggal Pemilu 2024.  Mahfud meminta agar PPATK menjalankan tugasnya secara objektif tanpa terpengaruh situasi politik.

Mahfud menyatakan hal tersebut usai pertemuan internal bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. "Kalo PPATK sih acara rutin aja, koordinasi rutin saya bilang kerjakan tugas-tugas yang telah ditentukan Undang-Undang tanpa terpengaruh situasi politik, objektif aja dan silahkan kerjakan," kata Mahfud di Kemenko Polhukam RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

Mahfud juga meminta agar PPATK menjelaskan mengenai dugaan transaksi janggal penggalangan dana Pemilu 2024 hingga triliunan rupiah. PPATK memiliki kewenangan untuk menjelaskan sesuai Undang-undang.

"Iya itu termasuk yang harus dijelaskan oleh PPATK sendiri, besok saya suruh jelaskan sendiri. Jangan saya, (kalau saya yang menjelaskan -red) nanti dinilai politis. Jadi PPATK punya kewenangan UU," jelasnya.

Mahfud Md meminta penegak hukum menyelidiki temuan PPATK terkait transaksi janggal triliunan rupiah yang diduga untuk penggalangan suara pada Pemilu 2024. Mahfud khawatir jika temuan PPATK merupakan tindak pencucian uang.

"Itu harus diperiksa dulu, harus diperiksa dulu. Itu kan resminya ke bendahara parpol, terus ke mana dan bagaimananya dan dari mananya kan itu yang penting. Kalau itu terkait pencucian uang, itu bisa menjadi kasus yang serius, jadi biar saja diperiksa," ucap Mahfud di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023) lalu.

Mahfud menjelaskan, pelaporan temuan ini sudah menjadi tugas dari PPATK sesuai dengan amanah undang-undang. Dia menekankan pemeriksaan bisa dilakukan penegak hukum sesuai dengan pelaporan.

"PPATK itu kredibel, kalau punya tuh punya datanya dari mana, tanggal berapa, jam berapa, jam berapa, menit berikutnya bergeser ke mana, itu lengkap di PPATK karena saya Ketua Satgas nasional untuk tindak pidana pencucian uang, saya tahu," jelas Mahfud.

"Sehingga itu harus diperiksa oleh Kejaksaan. Kalau itu dilaporkan ke Kejaksaan, oleh KPK kalau dilaporkan ke KPK, oleh kepolisian kalau dilaporkan ke kepolisian. Dan itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan ada temuan transaksi janggal di masa kampanye. Transaksi itu bernilai triliunan rupiah. "Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat. Memang keinginan dari Komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita," tutur Ivan di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).

Menurut dia, laporan terkait dana Pemilu 2024 kian masif ke PPATK. Ia mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan transaksi janggal sejak Januari 2023. (dbs)


Berita Lainnya