Pilkada 2024

MA Ubah Batas Minimal Cakada, KPU Segera Publikasikan Rancangan PKPU

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Juni 2024 16:30
MA Ubah Batas Minimal Cakada, KPU Segera Publikasikan Rancangan PKPU
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera mempublikasikan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, untuk menanggapi proses harmonisasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

"Nanti pada waktunya, apabila Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan, kami akan segera publikasikan," ujar Idham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Idham menjelaskan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 adalah produk hukum yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat. MA memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review atau pengujian yudisial terhadap peraturan di bawah undang-undang sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada, KPU harus melaksanakan prinsip kepastian hukum. Sebagai informasi, MA telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016.

MA juga menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih."

Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda, terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah, harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon, maupun calon terpilih.

Menurut MA, jika penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

Selain itu, MA juga berpendapat bahwa undang-undang tersebut tidak hanya ditujukan untuk KPU selaku penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan. (ant)


Berita Lainnya