Nasional

Luhut Wacanakan Family Office untuk "Manjakan" Keluarga Kaya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 Juni 2024 10:00
Luhut Wacanakan Family Office untuk "Manjakan" Keluarga Kaya
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/6/2024). ANTARA/Aji Cakti

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan penerapan kewarganegaraan ganda bagi diaspora masih terlalu jauh untuk diterapkan di Indonesia karena harus mengubah undang-undang.

Diaspora Indonesia mencakup warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, mantan WNI, orang-orang yang memiliki garis keturunan Indonesia, dan warga negara asing (WNA) yang telah lama menetap di Indonesia. "Tapi sekarang kiatnya kita meniru India yang memberikan visa seumur hidup kepada diaspora mereka, hanya saja mereka tidak bisa ikut berpolitik," kata Luhut dalam acara Ngobrol Seru yang digelar IDN Times di Jakarta, Selasa.

Luhut menjelaskan pemerintah telah memberlakukan golden visa kepada diaspora Indonesia yang dianggap berkontribusi terhadap perekonomian dan kemajuan Indonesia. Selain itu, ia menyebut pemerintah sedang mempertimbangkan untuk membentuk regulasi tentang kantor keluarga atau family office — sebuah perusahaan swasta yang dirancang untuk mengurus dan mengelola kekayaan keluarga kaya.

Family office biasanya menyediakan berbagai layanan seperti manajemen investasi, perencanaan keuangan, dan perencanaan pajak. Menurut Luhut, di family office, investor asing dapat menaruh uang mereka tanpa dikenakan pajak, hanya investasi mereka yang akan dikenakan pajak.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan status kewarganegaraan ganda diberlakukan secara terbatas, yaitu kepada anak yang lahir di luar wilayah Indonesia hasil perkawinan campuran WNI dan WNA. Namun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda wajib memilih salah satu kewarganegaraannya setelah mencapai usia 18 tahun atau sudah menikah. (ant)
 
 


Berita Lainnya