Nasional

Lemkapi Harapkan Pegi Setiawan Segera Disidang

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 Juni 2024 18:30
Lemkapi Harapkan Pegi Setiawan Segera Disidang
Petugas menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).

JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Polda Jawa Barat agar mempercepat penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan tersangka Pegi Setiawan agar bisa segera bergulir ke pengadilan.

"Kasus ini akan terus menjadi 'bola panas' di tangan kepolisian jika penyidikan tidak cepat dituntaskan," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa. Dia mengatakan jika penyidikan telah selesai maka berkas bisa segera diserahkan ke kejaksaan agar jaksa penuntut umum (JPU) bisa membawa tersangka ke hadapan majelis hakim pengadilan.

"Ini juga sesuai dengan prinsip peradilan dilakukan dengan cepat dengan biaya lebih ringan," kata Edi. Lemkapi juga menghargai keseriusan Polda Jabar yang telah menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) saat memeriksa tersangka Pegi. Menurut Edi, "Lie detector" atau uji poligraf, dapat dilakukan untuk mengetahui apakah tersangka Pegi berkata jujur atas keterangan yang disampaikan ke penyidik atau sebaliknya.

"Kita mendukung upaya hukum yang dilakukan Polda Jabar dengan menggunakan 'lie detector'. Setidaknya alat itu bisa memberikan petunjuk yang kuat apakah Pegi terlibat atau tidak," ucap Edi. Hasil uji poligraf akan dianalisa seorang ahli agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, kata dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Menurut Edi, uji poligraf sudah banyak dilakukan di berbagai negara dunia dan telah menjadi bagian dari pendekatan investigasi ilmiah (scientific investigation) dalam penyidikan kejahatan. "Kami melihat ini bagian dari keseriusan Polda Jabar dalam mengungkap semua hal yang terkait dalam kasus kematian Vina ini. Kita harapkan keraguan masyarakat bisa terjawab," katanya.

Soal munculnya ada sejumlah narapidana perkara ini yang bakal mengajukan peninjauan kembali (PK), Edi mengatakan PK adalah hak setiap warga negara. "Sepanjang mereka memiliki bukti baru, kita harus menghormati hak mereka. Biar hakim nanti yang memberikan putusan, apakah menerima atau menolak upaya hukum para napi tersebut," katanya.

Edi juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak percaya dengan informasi yang menyesatkan dan tidak didukung dengan bukti kuat, apalagi mengaitkan perkara ini dengan mantan pejabat Polri atau pejabat sipil lainnya. Sebelumnya, pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eki) terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Satu pelaku kini telah bebas dari penjara setelah dihukum delapan tahun penjara karena masih berusia anak-anak saat kejadian. Pada 21 Mei 2024, Polda Jabar menangkap Pegi yang telah menjadi buron selama delapan tahun, namun sebagian publik tidak mempercayai penangkapan ini karena ada perbedaan wajah antara wajah Pegi sekarang dan saat kejadian pembunuhan.

Kasus ini juga diangkat dalam film dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari" yang dirilis pada 8 Mei 2024. (ant)
 
 


Berita Lainnya