Nasional

Lagi, MK Tolak Gugatan Pileg karena Dalil Tak Rinci dari Caleg PPP Dapil Jateng 3

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Mei 2024 20:30
Lagi, MK Tolak Gugatan Pileg karena Dalil Tak Rinci dari Caleg PPP Dapil Jateng 3
Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan isi putusan dalam sidang dengan agenda pengucapan/keputusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pengisian calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah 3.

Permohonan ini memiliki Nomor Perkara 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan mencakup pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jateng 3 serta calon anggota DPRD Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2. PPP bertindak sebagai pihak pemohon, KPU sebagai pihak termohon, dan Partai Garuda sebagai pihak terkait.

"Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah 3 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Selasa. Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa dalam permohonan PPP terdapat posita yang kabur, karena tidak dijelaskan kapan dan di mana terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara seperti yang didalilkan oleh PPP.

Lebih lanjut, dalam permohonan tersebut tidak ditemukan uraian terperinci mengenai perbedaan perolehan suara pada tingkat TPS, kecamatan, kota, provinsi, atau nasional yang dipermasalahkan oleh PPP. "Meskipun dalam daftar alat bukti perbaikan pada tanggal 29 April 2024, Pemohon telah menguraikan perolehan suara terhadap PPP dan Partai Garuda pada setiap TPS, tetapi dalam permohonan tidak ditemukan penjelasan mengapa terjadi pengurangan suara PPP dan penambahan suara Partai Garuda," jelas Saldi.

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa permohonan PPP terkait DPR RI Dapil Jateng 3 tidak memenuhi syarat formil. "Dengan demikian, perkara a quo terkait DPR RI Dapil Jawa Tengah 3 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU anggota DPR, sehingga harus dinyatakan kabur," tambahnya. Sementara itu, terkait dalil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2 yang juga dicantumkan dalam permohonan PPP, MK menyatakan bahwa bagian tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian.

Pada Selasa (21/5/2024) dan Rabu (22/5/2024), MK menggelar sidang pleno dengan agenda pengucapan/keputusan. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB. (ant)
 
 


Berita Lainnya