Nasional

Lagi-Lagi Hasyim Asy'ari Kena Sidang DKPP

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 Juni 2024 17:00
Lagi-Lagi Hasyim Asy'ari Kena Sidang DKPP
Kuasa Hukum pengadu kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita Prosperianti, saat memberikan keterangan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024)

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan tertutup terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. Sidang ini akan diadakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (6/6/2024) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diajukan oleh seorang perempuan berinisial CAT, yang diwakili oleh Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan lainnya. Pengadu menuduh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, telah melanggar etika. Dalam aduannya, CAT mendalilkan  Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada CAT, yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan kekuasaannya untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.

Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak, termasuk Pengadu, Teradu, Saksi, dan Pihak Terkait. Ia menambahkan bahwa DKPP telah memanggil para pihak secara resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara resmi, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Sidang pertama perkara ini telah digelar pada 22 Mei 2024. Sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” tambahnya. Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim termasuk pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Maria mengatakan bahwa dalam laporan ke DKPP RI terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya. "Sudah ada beberapa belasan bukti, seperti screenshot percakapan, foto, dan video, serta bukti lainnya. Bukti ini menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut terstruktur, sistematis, dan aktif, termasuk manipulasi informasi serta penyebaran informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," tutur dia.

Maria juga menegaskan bahwa perbuatan Hasyim terhadap korban menunjukkan adanya perilaku yang berulang. Oleh karena itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras dalam kasus yang melibatkan kliennya. "Ada kasus serupa yang sudah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, kami berharap sanksi yang diberikan bukan lagi peringatan, tetapi pemberhentian," tegasnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya