Nasional

KY akan Awasi Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Juni 2024 21:00
KY akan Awasi Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Arsip foto - Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

JAKARTA - Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan KY akan menurunkan tim untuk memantau sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan (PS). "KY akan menurunkan tim untuk memantau sidang praperadilan Pegi Setiawan karena kasus ini menjadi perhatian publik," kata Mukti ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pemantauan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi, kepada KY. Pada Rabu (12/6/2024), Marwan dan anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya mendatangi KY dan meminta agar lembaga tersebut turun tangan mengawal kasus dengan mengawasi sidang praperadilan kliennya.

"Tujuan kami datang ke sini adalah agar KY memonitor persidangan, terutama persidangan praperadilan Pegi Setiawan yang telah kami daftarkan dan Insyaallah tidak begitu lama lagi akan sidang," ujarnya. Dengan mengajukan permohonan ini, Marwan berharap KY bisa mencermati perilaku para hakim yang memimpin jalannya persidangan. Jika terdapat indikasi kecurangan, ia menyatakan pihaknya tidak akan segan-segan melapor ke lembaga pengawas lainnya.

Sebelumnya, pada Selasa (11/6/2024), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka menggugat penetapan status tersangka kepada kliennya yang dinilai tidak cukup bukti. Diketahui pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" mendapat perhatian publik karena kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap. Pada 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat telah menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan mengatakan bahwa hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya. (ant)
 
 


Berita Lainnya