Nasional
Kuasa Hukum Pegi Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka
KOTA BANDUNG - Tim pengacara Pegi Setiawan menyuarakan kejanggalan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon oleh Polda Jawa Barat.
Insank Nasaruddin, salah satu pengacara Pegi Setiawan, menyatakan Polda Jabar tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Menurutnya, dua alat bukti yang diperlukan harus sah dan relevan. "Namun, itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Jika tidak sah, satu-satunya jalan adalah membebaskan Pegi Setiawan," ujar Insank di Bandung, pada Senin.
Insank menegaskan jika Polda Jabar memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka, bukti tersebut harus diuji dalam persidangan. "Proses pembuktian harus dilakukan oleh pihak kepolisian," katanya. Pengacara tersebut juga menyatakan bahwa kliennya ditangkap terlebih dahulu sebelum dibandingkan dengan keterangan saksi, yang menurutnya merupakan tindakan penegakan hukum yang sewenang-wenang.
Insank juga menyoroti perbedaan antara Pegi Setiawan dan Pegi Perong, yang diumumkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar, dengan mengatakan bahwa mereka adalah dua orang yang berbeda dalam hal ciri fisik, usia, dan alamat rumah. Di sisi lain, tim hukum Polda Jabar menyatakan kesiapan mereka untuk mengungkapkan bukti dan fakta yang mendukung penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Kombes Polisi Nurhadi Handayani, Kabid Hukum Polda Jabar, menyatakan jawaban terhadap gugatan dari tim pengacara Pegi akan dibacakan pada hari Selasa, tanggal 2 Juli. "Ya, kami sudah mendengarkan pemohon, dalil-dalil mereka, dan sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk dari hakim, jawaban kami akan disampaikan besok pagi," ujarnya. (ant)