Nasional
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimistis Menangkan Praperadilan
KOTA BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya, Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk mendukung proses sidang praperadilan tersebut. “Kami optimis 99 persen. Kami sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti maupun mental kami,” kata Sugianti di Bandung, Senin.
Sugianti berharap hakim yang telah ditunjuk oleh PN Bandung memiliki integritas profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain yang dapat merugikan kliennya. “Kami berharap praperadilan berjalan lancar, hakim objektif, dan Pegi bisa dibebaskan,” katanya.
Ia menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah. Sugianti mengatakan tidak ada bukti yang mengarah kepada Pegi Setiawan. “Tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Bukti ilmiah juga tidak ada,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muchtar Effendy, menyatakan pihaknya akan membalas semua tuduhan yang disampaikan Polda Jabar kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. “Kami siap meng-counter semua tuduhan dan kami akan membuktikan Pegi Setiawan tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang peristiwa 2016,” kata Muchtar.
Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang enam. (ant)