Nasional

KSPSI Tolak Iuran Tapera, Duga Modus Bancakan Uang Rakyat yang Dilegalkan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Mei 2024 20:31
KSPSI Tolak Iuran Tapera, Duga Modus Bancakan Uang Rakyat yang Dilegalkan

JAKARTA - Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapatkan sorotan penting dari berbagai organisasi buruh.

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, mengatakan peraturan tersebut memaksa buruh dan pengusaha untuk mengiur setiap bulan lebih banyak merugikan dari pada manfaatnya bagi buruh. Karena, uang buruh dan pengusaha akan mengendap hingga usia 58 tahun.

Menurut Jumhur Hidayat, Ketua Umum DPP KSPSI, Pemerintah ini senangnya mengumpulkan uang rakyat. Kemudian dari uang itu digoreng-goreng dalam berbagai instrumen investasi. ”Kita masih ingat kan kasus Asabri dan Jiwasraya yang dikorupsi belasan bahkan puluhan triliun itu? Belum lagi dana BPJS Ketenagakerjaan yang sempat rugi walau disebut unrealized loss,” ujar Jumhur, di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Jumhur melanjutkan, bila dana iuran itu dikumpulkan yang dipotong dari buruh 2,5% dan pengusaha 0,5% dari nilai upah atau gaji. Maka dengan rata-rata upah di Indonesia Rp2,5 juta sementara ada 58 juta pekerja formal artinya akan terkumpul dana sekitar Rp50 triliun setiap tahunnya untuk dikelola oleh BP Tapera.

”Ini dana yang luar biasa besar dan pastinya menjadi bancakan para penguasa dengan cara digoreng-goreng di berbagai instrumen investasi sementara kaum buruh wajib setor tiap bulannya yang sama sekali tidak tahu manfaat bagi dirinya. Buruh itu sudah banyak sekali dapat potongan dalam gajinya, masa mau dipotong lagi. Kejam amat sih pemerintah ini,” tegas Jumhur

Menurut Jumhur kalau memang Pemerintah punya niat baik agar rakyat memiliki rumah maka banyak cara yang bisa dilakukan. Misalnya pengadaan tanah yang murah, subsidi bunga dan skema tanpa uang muka, bahkan bisa juga mecarikan teknologi material yang bagus dan murah untuk perumahan. ”Kalau di otaknya ngebancak duit rakyat ya begitulah hasilnya, aturan-aturan yang diterbitkan ujung-ujungnya ngumpulin duit rakyat yang bertenor puluhan tahun agar duitnya yang puluhan bahkan ratusan triliun bisa digoreng-goreng,” cetus Jumhur. (dan)


Berita Lainnya