Nasional

KPU Yakini MK akan Putuskan PHPU Sesuai Perolehan Hasil Suara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
16 April 2024 12:30
KPU Yakini MK akan Putuskan PHPU Sesuai Perolehan Hasil Suara
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Yogyakarta, DIY, Minggu (31/3/2024).

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil keputusan terkait permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

"Saya yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin. Pasal 473 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan tentang perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional yang meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah tahapan persidangan perkara tersebut selesai. "Kami, majelis hakim, sepakat bahwa ada hal-hal yang masih perlu disampaikan meskipun ini persidangan terakhir, dapat diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua MK Suhartoyo di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

Suhartoyo menegaskan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib. Namun, dalam perkara PHPU Pilpres 2024, terdapat banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya