Pilkada 2024

KPU Pastikan Pendaftaran Paslon Pilkada Berdasarkan Putusan MK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 Agustus 2024 22:30
KPU Pastikan Pendaftaran Paslon Pilkada Berdasarkan Putusan MK
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tiga kiri) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan mengikuti peraturan KPU (PKPU) terbaru yang telah diperbarui sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, "Pada tanggal 27 hingga 29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia, kami akan mematuhi aturan PKPU yang telah mengakomodasi materi-materi dari putusan MK." Afifuddin juga menekankan bahwa revisi PKPU mencakup tidak hanya syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga perubahan terkait aturan kampanye di perguruan tinggi sebagaimana diatur oleh MK.

“Kami akan memastikan semua perubahan, termasuk aturan kampanye yang baru, diterapkan dengan baik. Ini termasuk penyesuaian sesuai dengan putusan MK,” katanya. Dia menambahkan, KPU akan melaksanakan langkah-langkah prosedural yang tepat, termasuk konsultasi dengan DPR, untuk memastikan penerapan putusan MK tidak melanggar ketentuan.

“Belajar dari pengalaman, kami berusaha untuk tidak mengalami kesalahan prosedur dalam menerapkan putusan MK. Kami akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang sesuai dan prosedural,” ujarnya. Afifuddin juga menyebutkan KPU akan segera berkoordinasi dan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Senin (26/8/2024), sehari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.

“Kami akan melakukan RDP pada hari Senin. Kami telah menyampaikan materi draf dan lainnya untuk konsultasi,” ujarnya. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa pengesahan RUU Pilkada dibatalkan. Oleh karena itu, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora akan diterapkan,” ujar Dasco melalui akun media sosial X pada Kamis petang. (ant)
 
 


Berita Lainnya