Nasional

KPU Klaim Selenggarakan Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
16 April 2024 12:00
KPU Klaim  Selenggarakan Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (tengah) bersama enam anggota KPU RI saat memberikan keterangan di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu," ujar Idham.  Hal ini diungkapkannya saat dihubungi dari Jakarta pada hari Senin. Idham optimis bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan sesuai dengan kerangka hukum, khususnya Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut menyatakan, "Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden." MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah tahapan persidangan perkara tersebut selesai.

"Kami, majelis hakim, bersepakat bahwa ada hal-hal yang masih perlu disampaikan meskipun ini persidangan terakhir, dapat diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua MK Suhartoyo di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024). Suhartoyo menjelaskan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.

Namun, dalam perkara PHPU Pilpres 2024, terdapat banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut. (ant)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya