Pilkada 2024
KPU Jatim Pastikan Siap Terima Pendaftaran Bacagub-Bacawagub
SURABAYA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Aang Kunaifi, memastikan persiapan untuk menerima pendaftaran pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang akan berlaga dalam Pilkada 2024 sudah matang. Pendaftaran tersebut akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Aang menyatakan di Surabaya, Senin, pendaftaran pasangan calon akan dilakukan di Kantor KPU Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis nomor 1-3, Surabaya. Pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada dua hari pertama, dan pada hari terakhir, pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59 WIB.
"Kami di KPU Provinsi, bersama seluruh jajaran di 38 kabupaten/kota, sudah sangat siap menerima pendaftaran calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota," ujar Aang dalam acara media briefing. Aang juga menekankan pihaknya akan menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan ini mencakup persyaratan pengusulan pasangan calon dari jalur partai politik, yang kini berdasarkan persentase suara sah dari jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat penetapan.
"Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Usia minimal calon adalah 25 tahun untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, serta 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur," jelasnya. Choirul Umam, anggota KPU Jawa Timur, menambahkan bahwa hingga saat ini, tahapan Pilkada Jatim 2024 berjalan sesuai dengan jadwal. Menurutnya, persiapan sudah mencapai 90 persen dan akan mencapai 100 persen sebelum pendaftaran dimulai.
Umam menjelaskan bahwa sebelum jadwal pendaftaran dibuka, KPU Jatim telah berkoordinasi dengan tim bakal pasangan calon. Meskipun demikian, belum ada tim resmi yang datang ke kantor KPU Jatim untuk mengkoordinasikan syarat calon maupun syarat pencalonan. "Sampai sekarang, baru sekitar empat partai politik yang telah berkomunikasi, yaitu PKB, Demokrat, Gerindra, dan PDIP," tambahnya.
Mengenai proses pendaftaran, Umam menjelaskan nantinya pasangan calon akan tiba di area drop zone di gerbang masuk kantor KPU Jatim. Pasangan bakal calon dan pimpinan partai akan masuk melalui pintu depan, berjalan melalui lorong hingga ke bagian belakang kantor.
"Kami menyediakan sekitar 100 kursi di area depan untuk pendukung, karena tidak semua bisa masuk mengingat keterbatasan ruang kantor," katanya. Setelah melewati area belakang, pasangan bakal calon akan diarahkan menuju aula untuk pemeriksaan berkas persyaratan. Setelah pemeriksaan administratif selesai, mereka akan diarahkan untuk wawancara dengan media, yang akan menandai berakhirnya proses pendaftaran. (ant)