Pilkada 2024

KPU DKI Sebut Tiga Paslon Siap Bersaing di Pilkada 2024

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
30 Agustus 2024 10:30
KPU DKI Sebut Tiga Paslon Siap Bersaing di Pilkada 2024
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan tiga pasangan calon (paslon) siap bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memperebutkan posisi pemimpin Jakarta.

"Ketiga bakal calon ini statusnya lengkap dan diterima," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, setelah menutup pendaftaran Pilkada DKI di Jakarta pada Jumat. Ketiga pasangan tersebut adalah Ridwan Kamil (RK) - Suswono, Pramono Anung - Rano Karno, dan Dharma Pongrekun - Kun Wardana.

Wahyu menjelaskan pendaftaran resmi ditutup pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB, dengan pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana menjadi yang terakhir mendaftar. Pada hari yang sama, dua partai politik memberikan dukungan tambahan kepada pasangan Pramono Anung - Rano Karno serta Ridwan Kamil - Suswono.

"Secara keseluruhan, pasangan Pramono Anung - Rano Karno didukung oleh PDI Perjuangan dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)," ujar Wahyu. Total persentase suara dukungan yang dimiliki oleh pasangan Pramono-Rano kini mencapai 14,46 persen.

Sementara itu, Ridwan Kamil - Suswono yang sebelumnya didukung oleh 13 partai politik, kini mendapatkan tambahan satu partai pendukung, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), sehingga total dukungan mereka mencapai 83,46 persen.

"RK-Suswono awalnya didukung oleh 13 partai politik, dan kini bertambah satu partai lagi, yaitu PKN," tambahnya. Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menegaskan akan terus memantau dan mengawal proses mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga verifikasi berkas.

Pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana adalah pasangan ketiga yang mendaftar di KPU DKI Jakarta, setelah Pramono Anung - Rano Karno dan RK - Suswono. "Dharma Pongrekun - Kun Wardana adalah satu-satunya pasangan calon independen," kata Wahyu.

Pendaftaran Pilkada DKI ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Pendaftaran pasangan calon berlangsung selama tiga hari, dari 27 hingga 29 Agustus. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari ketiga (29 Agustus), pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan diadakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024. (ant)
 
 


Berita Lainnya