Pilkada 2024

KPU DKI Sarankan Calon Independen Tak Penuhi Syarat agar Cari Parpol

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Mei 2024 22:30
KPU DKI Sarankan Calon Independen Tak Penuhi Syarat agar Cari Parpol
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI, Jakarta, Minggu (12/5/2024).

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum DKI telah mengumumkan calon independen yang tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI dapat maju melalui jalur partai politik (parpol).

"Kecuali mereka tidak memenuhi persyaratan kemudian parpol berminat untuk mengusulkan," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Dody Wijaya, di Jakarta, Senin. Dody menjelaskan dukungan dari partai politik, calon gubernur (cagub), dan calon wakil gubernur (cawagub) harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi.

Oleh karena itu, Dody menyarankan agar calon independen mencari dukungan melalui partai politik jika tidak memenuhi persyaratan, sehingga tetap dapat maju dalam Pilgub DKI. "Jika ternyata tidak memenuhi persyaratan, dia memiliki hak untuk dicalonkan melalui jalur lain," ujarnya.

Terkait empat nama calon independen yang tidak menyerahkan syarat dukungan, Dody menyarankan media untuk memastikan kendala yang mereka alami. Keempat nama tersebut adalah Noer Fajriansyah, Poempida Hidayatullah, John Muhammad, dan Sudirman Said. Sementara itu, Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menyatakan pihaknya sepakat menghentikan proses pendaftaran pencalonan melalui jalur independen.

"Sejak kami mulai mengumpulkan dukungan pada tanggal 1 hingga 12 Mei 2024, kami telah berhasil mengumpulkan 319.000 dukungan," kata Teguh. Teguh mengatakan kendala yang dihadapinya adalah waktu pengumpulan syarat pendukung yang terbatas, masalah dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan lain-lain.

Meskipun tidak melanjutkan proses pendaftaran melalui jalur independen, pihaknya terus melakukan konsolidasi melalui mekanisme partai politik. "Kami yakin bahwa pak Sudirman Said memiliki kredibilitas yang tidak diragukan," ujarnya. Oleh karena itu, mereka akan memperkuat konsolidasi dengan elemen-elemen lain untuk mengusulkan partai-partai politik agar mengusung Sudirman Said.

"Kami tidak berhenti, hanya akan mengubah strategi, semoga Pak Sudirman tetap bersedia untuk maju sebagai Cagub DKI dalam Pilgub 2024," ujarnya. Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2024, calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta pada pemilu sebelumnya, sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai KTP. (ant)
 
 
 
 


Berita Lainnya