Pilkada 2024

KPU DKI Minta Tanggapan Publik Tentang Keabsahan Persyaratan Paslon

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 September 2024 12:30
KPU DKI Minta Tanggapan Publik Tentang Keabsahan Persyaratan Paslon
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya (kedua dari kanan) bersama Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (paling kanan), anggota KPU DKI Fahmi Zikrillah (kedua dari kiri) serta perwakilan Bawaslu DKI saat memberikan keterangan pers terkait Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.

"Periode penerimaan masukan dari masyarakat berlangsung dari 15 hingga 18 September. Jadi, selama empat hari kami akan menerima tanggapan dari publik," ujar anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, di Jakarta pada Kamis. Dody menjelaskan, proses ini merupakan bentuk keterbukaan kepada publik untuk memastikan pencalonan telah dilaksanakan secara baik dan benar. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari terkait dokumen persyaratan pasangan calon yang mungkin dipertanyakan oleh masyarakat.

Terkait mekanisme pengajuan masukan, Dody menyatakan pengumuman resmi akan segera disampaikan dengan detail. "Langkah ini penting karena sebelum penetapan pasangan calon, kami perlu memastikan pasangan calon yang ditetapkan benar-benar memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Ia berharap masyarakat memanfaatkan tahapan ini untuk memberikan tanggapan atau masukan yang relevan. Selain itu, KPU DKI baru saja mengumumkan bahwa tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, belum memenuhi persyaratan administrasi dan diminta untuk melakukan perbaikan.

Dody menjelaskan bahwa waktu perbaikan diberikan selama tiga hari, yakni dari 6 hingga 8 September 2024. Pasangan calon diharapkan sudah menyerahkan hasil perbaikan dalam periode tersebut. KPU DKI kemudian akan meneliti kembali persyaratan administrasi hingga 14 September 2024. "Kami akan memberikan hasilnya paling lambat 14 September 2024 kepada partai politik dan pasangan calon. Ada juga kesempatan klarifikasi yang berlangsung dari 15 hingga 21 September," ungkapnya.

Selanjutnya, penetapan pasangan calon dijadwalkan akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September mendatang. (ant)
 
 


Berita Lainnya