Pilkada 2024
KPU Banten Pastikan Dua Paslon Pilgub Penuhi Syarat Administrasi
SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengonfirmasi dua bakal pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024 telah memenuhi syarat (MS) administrasi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, Akhmad Subagja, di Serang pada Selasa menyampaikan bahwa pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi serta Andra Soni-Dimyati Natakusumah telah lolos verifikasi administrasi. "Seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi," ujar Akhmad.
Surat pengunduran diri Ade Sumardi juga sudah diterima oleh KPU, sehingga proses pergantian antar waktu (PAW) sedang diproses. "Surat PAW dari partai ke DPRD dan dari DPRD ke KPU sudah kami terima. Kami akan melakukan klarifikasi PAW bagi anggota DPRD yang mencalonkan diri di Pilkada 2024," jelasnya.
Surat pengunduran diri Airin sebagai calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024 juga sudah diterima oleh KPU Banten. Meskipun SK pemberhentian belum keluar, pasangan ini tetap dinyatakan memenuhi syarat selama proses pemberhentiannya masih berjalan. "Tetap dinyatakan memenuhi syarat, hanya saja proses PAW-nya masih berjalan. SK PAW tergantung pada pemerintah," tambah Akhmad.
Selama penyerahan perbaikan administrasi pada 6–8 September, ada pasangan calon yang mengganti foto. Saat ini, KPU Banten sedang melakukan verifikasi administrasi hingga 14 September 2024. Mengenai hasil pemeriksaan kesehatan, kedua pasangan calon dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani, serta layak untuk maju di Pilkada Banten 2024.
"Tes antinarkoba menunjukkan hasil negatif. Ijazah juga sudah diverifikasi, dan kedua bakal pasangan calon dinyatakan siap secara fisik dan mental untuk mengikuti Pilkada Banten," tutupnya. (ant)