Nasional

KPK Tuntut Empat Terdakwa Kasus Korupsi Gereja Kingmi 2-4 Tahun Penjara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 Mei 2024 19:30
KPK Tuntut Empat Terdakwa Kasus Korupsi Gereja Kingmi 2-4 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/05/2024).

JAKARTA - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, dengan pidana penjara berkisar antara dua hingga empat tahun lebih.

Jaksa KPK menyatakan keempat terdakwa, yaitu mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika 2015-2020 Totok Suharto, Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Pantadianan, serta Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, Jaksa KPK menjelaskan Totok dituntut pidana penjara selama dua tahun tiga bulan, Arif selama empat tahun 11 bulan, Gustaf selama empat tahun, dan Budiyanto selama empat tahun sembilan bulan. Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut untuk membayar denda. Totok didenda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, Arif Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, Gustaf Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan Budiyanto Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Khusus untuk Arif, Gustaf, dan Budiyanto, Jaksa KPK menuntut pidana tambahan. Arif dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp3,41 miliar subsider tiga tahun kurungan. Gustaf dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp379,01 juta subsider satu tahun kurungan, sedangkan Budiyanto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,04 miliar subsider tiga tahun kurungan. Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Tindakan tersebut dilakukan bersama dengan Bupati Mimika periode 2014-2019 Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.

Arif dan Budiyanto merupakan orang kepercayaan Eltinus yang bertugas mencari kontraktor yang tidak memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan proyek tersebut dan menerima sejumlah uang atas jasa mereka. Gustaf, sebagai konsultan perencana dan pengawas, tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan sehingga pekerjaan menjadi lambat dan hasilnya tidak sesuai kontrak. Totok, sebagai ketua panitia pelelangan, mengatur dokumen lelang agar perusahaan tertentu menang sesuai permintaan Eltinus.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ant)


Berita Lainnya