Nasional

KPK Sita Uang Korupsi Bupati Labuan Batu Rp48,5 Miliar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 April 2024 20:00
KPK Sita Uang Korupsi Bupati Labuan Batu Rp48,5 Miliar
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar Rp48,5 miliar yang tersebar dalam beberapa rekening dan dalam bentuk tunai yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penyitaan tersebut dilakukan terhadap uang tunai dan uang yang disimpan dalam rekening bank dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR. Salah satu rekening yang disita atas nama Erik Adtrada Ritonga, namun tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai jumlah uang yang terdapat dalam rekening tersebut.

Tim penyidik langsung melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap akun rekening bank tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak bank terkait. Penyitaan uang ini dilakukan sebagai bagian dari pelengkapan berkas penyidikan terkait dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh tersangka EAR dan kawan-kawan. Ali juga menyatakan harapannya agar uang yang disita dapat diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk dirampas oleh negara dalam rangka pemulihan aset.

Sebagai informasi, pada tanggal 12 Januari 2024, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Selain Erik, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat mengenai dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, terkait pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Pada tanggal 11 Januari 2024, tim penyidik KPK mendapat informasi tentang adanya penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank kepada salah satu orang kepercayaan EAR.

KPK kemudian melakukan OTT dan mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan suap sekitar Rp1,7 miliar. Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka EAR dan RSR, sebagai penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ant) 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya