Nasional

KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhan Batu Nonaktif

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
26 April 2024 15:00
KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhan Batu Nonaktif
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah senilai Rp5,5 miliar di Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana Korupsi dengan tersangka Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR).

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah rumah mewah senilai Rp5,5 miliar di Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR).

"Aset berupa satu unit rumah ini diduga memiliki keterkaitan yang erat dengan penerimaan suap yang dilakukan oleh tersangka EAR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi di Jakarta, Jumat. Ali menjelaskan penyitaan rumah mewah ini dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Kamis dengan pemasangan plang sita oleh petugas.

"Penyitaan dan pemasangan plang sita dilakukan secara langsung. Estimasi nilai rumah tersebut mencapai Rp5,5 miliar," ujarnya. Selain itu, pada Kamis juga dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kepemilikan rumah tersebut, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara. Keempat saksi tersebut adalah ibu rumah tangga Maya Hasmita, Notaris/PPAT Rosniaty Siregar, dosen Mona Hastuti, dan Kepala Lingkungan Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rizky Kemal. "Para saksi ini hadir untuk dimintai keterangan, terutama terkait dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR," kata Ali.

Penetapan tersangka dan penahanan Erik Adtrada Ritonga serta tiga orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, diumumkan oleh KPK pada Jumat, 12 Januari 2024. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh KPK sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, yang melibatkan pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu.

Pada Kamis, 11 Januari 2024, tim penyidik KPK mendapat informasi mengenai penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR. Berdasarkan informasi tersebut, KPK segera mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan suap sekitar Rp1,7 miliar.

Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, tersangka EAR dan RSR, sebagai penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya