Nasional

KPK Sita Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik SYL

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Mei 2024 15:30
KPK Sita Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik SYL
Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam yang disita KPK terkait dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu unit kendaraan mewah, Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam, dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan, kemudian ditemukan dalam penguasaan orang terdekat tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa. Ali menjelaskan bahwa Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melakukan penyitaan pada Senin (13/5/2024). Mobil tersebut disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kendaraan tersebut kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Tim penyidik KPK akan menyertakan temuan ini dalam berkas perkara TPPU SYL dan mengonfirmasikannya kepada beberapa saksi yang akan segera dipanggil oleh KPK. "Temuan ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan akan dikonfirmasikan pada saksi-saksi, termasuk tersangka," kata Ali.

Penyidikan TPPU terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Syahrul Yasin Limpo, yang menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019—2023, saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama periode 2020—2023. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Masmudi, mengungkapkan bahwa pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021—2023, serta Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL. (ant)


Berita Lainnya