Nasional

KPK Sita Mobil Klasik Chevrolet Biscayne Andhi Pramono

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
04 April 2024 15:00
KPK Sita Mobil Klasik Chevrolet Biscayne Andhi Pramono
Tim penyidik KPK sita mobil klasik Chevrolet Biscayne milik eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil klasik Chevrolet Biscayne milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang diduga disembunyikan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Asetnya berupa satu unit mobil merk Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Ali menjelaskan informasi mengenai aset bernilai ekonomis tersebut ditemukan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, yang kemudian melakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK.

"Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di salah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur," ujarnya. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Raden Slamet Santoso, mengatakan tim penyidik KPK akan segera memanggil saksi-saksi untuk mengonfirmasi mengenai aset tersebut dan aset-aset lainnya. Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah divonis pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/4).

Majelis hakim menyatakan bahwa Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan bahwa perbuatan Andhi Pramono telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi tempat dia bekerja. Selain itu, Andhi juga tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal-hal meringankan yang turut dipertimbangkan, antara lain, Andhi Pramono berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Pada perkara ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak saat ia menjabat sejumlah posisi strategis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00. Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, ia dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Terima kasih Yang Mulia, insyaallah saya akan melakukan banding," kata Andhi Pramono menjawab pertanyaan Hakim Ketua Djuyamto. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu atas vonis tersebut.

"Dengan demikian, pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Andhi Pramono telah selesai, sidang ditutup," kata Djuyamto menutup persidangan. (ant)


Berita Lainnya