Nasional

KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Hasil Korupsi ke Kas Negara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 April 2024 22:00
KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Hasil Korupsi ke Kas Negara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar ke kas negara dari terpidana korupsi eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna dan rekan-rekannya. "Tim jaksa eksekutor melalui biro keuangan telah menyelesaikan penyetoran ke kas negara pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini, dan Wahyudi Hardi. Jumlah setoran adalah Rp2,1 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali menjelaskan kewajiban pembayaran uang pengganti Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat, dan Elly Tri Pangestuti telah dinyatakan lunas. Sedangkan pembayaran denda oleh Itong Isnaini Hidayat masih dalam pembayaran cicilan pertama. "Penyetoran ini merupakan bagian dari komponen pemulihan aset yang dilakukan KPK sebagai tindakan eksekusi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Jaksa KPK telah mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono pada Kamis (29/2/2024) telah menyelesaikan eksekusi fisik terhadap Trisna Sutisna dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/4).

Trisna dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun empat bulan dikurangi masa penahanan, serta wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar, dan tambahan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung menyatakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna terbukti bersalah melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.

Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara, serta harus membayar uang pengganti Rp30,1 miliar. Sementara itu, Trisna divonis lima tahun empat bulan penjara, membayar denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1,3 miliar. Perbuatan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar. Keduanya terlibat dalam 60 proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya, di mana Trisna mendapatkan uang sebesar Rp1,3 miliar dari proyek subkontraktor fiktif itu. (ant)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya