Nasional

KPK Periksa Biduan Nayunda Nabila Dugaan Terima "Uang Haram" SYL

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Mei 2024 13:30
KPK Periksa Biduan Nayunda Nabila Dugaan Terima "Uang Haram" SYL
Penyanyi Nayunda Nabila (kiri) bersama Windy Yunita Ghemary (kanan) duduk di ruang tunggu sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).

JAKARTA- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyanyi Nayunda Nabila terkait dugaan aliran uang dan pemberian barang dari tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku menteri pertanian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa. Tim penyidik KPK juga memeriksa Nayunda mengenai adanya pemberian barang dari tersangka SYL kepada dirinya. Namun, pihak KPK tidak menjelaskan detail mengenai barang yang diterima oleh Nayunda dari SYL.

"Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud," tambah Ali. Dalam kasus ini, tim jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar selama periode 2020 hingga 2023 dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, yang bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL. SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menyatakan kasus yang menjerat SYL berpotensi meluas ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini sejalan dengan berbagai pernyataan dari para saksi di persidangan yang mengungkapkan adanya penggunaan uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan keluarga SYL. (ant)
 
 


Berita Lainnya