Nasional
KPK Panggil Yasonna Laoly Terkait Kasus Dugaan Suap Harun Masiku
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (13/12/24).
"Benar ada jadwal pemanggilan besok," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (13/12).
Terkait Kasus Dugaan Suap Harun Masiku
Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Namun, Yasonna mengaku belum menerima undangan resmi untuk pemeriksaan tersebut.
"Saya belum dapat undangannya. Saya juga bingung dalam kapasitas apa sebagai saksi itu," ujar Yasonna melalui pesan tertulis.
Harun Masiku sempat terdeteksi bepergian ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada tahun 2020. Saat itu, Yasonna menjabat sebagai Menkumham yang bertanggung jawab atas pengawasan perlintasan keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Surat Penangkapan Baru untuk Harun Masiku
Pada 5 Desember 2024, KPK mengeluarkan surat penangkapan terbaru untuk Harun Masiku. Surat tersebut menampilkan empat foto Harun, berbeda dengan surat tahun 2020 yang hanya memuat satu foto tanpa ciri-ciri khusus.
Profil Harun Masiku:
Tanggal Lahir: 21 Maret 1971
Tempat Lahir: Ujung Pandang
Ciri Fisik: Tinggi 172 cm, kulit sawo matang, berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.
Alamat: Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Harun, KPK membuka saluran pelaporan melalui email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.
Sayembara Rp8 Miliar untuk Penangkapan Harun
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, telah mengumumkan sayembara senilai Rp8 miliar bagi siapa saja yang berhasil menemukan dan menangkap Harun.
Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan nilai sekitar Rp850 juta untuk memastikan dirinya ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum dilantik sebagai anggota DPR.
Penyelidikan Masih Berlanjut
KPK menyebut bahwa posisi Harun masih terpantau, meskipun hingga kini penangkapan belum dapat dilakukan.
"Penyidik masih secara hati-hati mencari dan mendalami informasi posisinya. Namun, ini belum berarti dia berada di dalam atau luar negeri," jelas Tessa pada Jumat (6/12) petang. (mul)
Tagar Trending: #HarunMasiku #KPKIndonesia #YasonnaLaoly #KorupsiIndonesia #Sayembara8Miliar #BersamaLawanKorupsi