Nasional

KPK Panggil Saksi Perkuat Korupsi di PT Taspen

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
17 Mei 2024 18:00
KPK Panggil Saksi Perkuat Korupsi di PT Taspen
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

JAKARTA - Pada Jumat, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sarifuddin Sitorus, Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

"Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sarifuddin Sitorus selaku Head of Accounting Finance PT Valbury Sekuritas Indonesia 2002-2022 dan Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas 2022-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta. Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal keterkaitan Sarifuddin dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, terkait kebijakannya sebagai Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun.

Antonius dikonfirmasi terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020 dan Direktur Utama PT Taspen sejak 2020 hingga sekarang. Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Desk Manajemen Risiko PT Taspen (Persero) periode Desember 2019-Mei 2020, Sariniatun, terkait pengajuan rekomendasi risiko dalam penempatan dana investasi tersebut.

Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen, yang diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, namun nama-nama tersebut belum diumumkan dan akan disampaikan saat para tersangka ditahan.

KPK juga telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang, satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah tujuh lokasi, termasuk beberapa rumah dan apartemen di Jakarta serta kantor PT Taspen (Persero). Bukti-bukti yang ditemukan selama penggeledahan, seperti dokumen investasi, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing, diharapkan dapat menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka. (ant)


Berita Lainnya