Nasional

KPK Panggil Lagi Windy Idol Terkait TPPU Sekretaris Mahkamah Agung

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Mei 2024 14:00
KPK Panggil Lagi Windy Idol Terkait TPPU Sekretaris Mahkamah Agung
Penyanyi Windy Yunita Ghemary berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal sebagai Windy Idol, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.

"Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Windy Yunita Bastari Usman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Windy.

Hari ini, Windy diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, "Masih sebagai saksi," ujarnya. Selain Windy, tim penyidik KPK juga memanggil advokat Robert Nababan dan seorang individu bernama Anda untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang sama. KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Windy Idol terkait penyidikan dugaan TPPU yang melibatkan Hasbi Hasan.

Ali menjelaskan larangan bepergian ke luar negeri tersebut bertujuan agar Windy tetap berada di Indonesia dan dapat dipanggil tim penyidik KPK kapan pun diperlukan. "Cegah ini berlaku sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang untuk enam bulan berikutnya," ujarnya. Sebelumnya, Windy Idol telah diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Selasa (26/3) sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Jaksa penuntut umum KPK juga telah beberapa kali menghadirkan Windy Idol sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dalam dakwaan, Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina, notaris dari rekanan CV Urban Beauty/MS Glow. Ia disebut menikmati fasilitas tersebut bersama Windy Idol.

Hasbi Hasan bersama Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar. (ant)


Berita Lainnya