Nasional

KPK Lidik Dugaan Korupsi Anak PT Telkom Ratusan Miliar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Mei 2024 16:30
KPK Lidik Dugaan Korupsi Anak PT Telkom Ratusan Miliar
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan saat ini KPK sedang mengusut dua kasus dugaan korupsi terkait PT Telkom.

"Sementara ada dua, yang disidik satu, yang dilidik satu," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Asep memastikan kedua kasus tersebut sedang berjalan secara paralel, satu berada di tahap penyidikan dan satu lagi di tahap penyelidikan. Kasus dugaan korupsi yang sudah masuk ke tahap penyidikan adalah kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar di anak perusahaan PT Telkom, yaitu PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.

Sementara itu, kasus yang masih dalam tahap penyelidikan tidak dapat diungkapkan kepada publik karena proses penyelidikan di KPK bersifat tertutup untuk menjaga kelancaran prosesnya. KPK hanya akan mengumumkan kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan. "Yang lidik belum bisa kami sampaikan tentunya, karena itu masih dalam penyelidikan," ujar Asep.

Asep, yang juga seorang perwira Polri berbintang satu, menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan kasus yang sedang diselidiki bisa berkembang menjadi beberapa kasus saat naik ke tahap penyidikan. "Kita lihat, nanti kan kalau dilidik itu bisa nanti setelah diekspose nanti ditentukan bisa menjadi beberapa perkara," ujarnya.

Pada 1 Februari 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, untuk periode 2017-2022. Berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Auditor BPKP, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap mengenai kasus tersebut akan disampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (ant)
 
 


Berita Lainnya